NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
NEGARA YANG MENGANUT SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1.
Inggris
·
Kepala
negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
·
UU
dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
·
Kekuasaan
pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
·
Kabinet
yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan
jabatannya.
·
Perdana
Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
·
Hanya
ada 2 partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
2. Prancis:
(bukan parlementer resmi)
·
Presiden
kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·
Kepala
negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
·
Presiden
dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
·
Bila
terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan
legislatif.
·
Jika
suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan
kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
·
Mosi
dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3.
India
·
Badan
eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang
dipimpin oleh Perdana Menteri.
·
Presiden
dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
·
Pemerintah
dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku
politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
4. Pakistan
: (parlementer kabinet)
·
Badan
eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
·
Perdana
menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
·
Presiden
punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
·
Presiden
berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri
dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
·
Dalam
keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif
paling lama 6 bulan.
5. Kanada
·
Kanada
diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang
sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran.
·
Kekuasaan
konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun
1982.
6. Jepang
·
Konstitusi
tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan
kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
·
Kepala
pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
·
Perdana
Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
·
Sistem
peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman,
dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Karena pada setiap penyelesaian
perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk
menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
·
Mahkamah
Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
·
Sejak
tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan
undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan.
Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.
7. Belanda
·
Pemerintahan
negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan
didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar)
sebagai kepala negara.
·
Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868
ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
·
Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja
tidak mempertaankan menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa
ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar
tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
·
pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar
Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah
satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian
besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan
rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas
perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan
tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya
dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
8.
Australia
·
Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana
Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis.
·
Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan
senat (Majelis tinggi).
·
Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan
rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya.
·
Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri.
·
Dalam masalah perundang - undangan, yang mempunyai kewenangan mengesahkan
undang-undang adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen.
Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota perlemen.
9.
Malaysia
·
Malaysia adalah Negara yang berbentuk kerajaan.
·
Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama,
yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim.
·
Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan
perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat.
·
Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali
undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia
tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan
agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
·
Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa
pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang
di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang
akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang
lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
·
Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.
NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1. Negara
Republik Indonesia (presidensial)
·
Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
·
Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
·
Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
·
Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
·
Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui
pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4
orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
·
Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
2. Amerika
serikat : (presidensial)
·
Badan
eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
·
Masa
jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
·
Presiden
terpisah dari legislatif atau kongres.
·
Presiden
tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan
presiden.
·
Mayoritas
UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
·
Presiden
punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
·
Veto
presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
·
Check
and balances,
presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung
dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui
senat.
3.
Swiss
·
Setiap
warga merupakan pemegang saham suatu negara.
·
Dewan
Federal terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga
bertindak sebagai kabinet.
·
Menteri
bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas
dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Dewan
Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
2. Dewan
Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
·
Swiss
menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga
negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat,
dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang secara langsung
memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun
atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one
vote atau dengan cara mengangkat tangan.
·
Undang-undang
yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari
tidak ada petisi yang diajukan untuk melawannya.
4. Cina
·
Negara
Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975,
1978, dan 1982.
·
Menurut
konstitusi 1982, semua kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang
menjalankan kekuasaannya melalui Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres
Rakyat Daerah.
·
Kongres
Rakyat Nasional adalah badan legislatif unikameral (satu kamar).
Anggotanya dipilih dari wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa
jabatan 5 tahun terdapat jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional
seperti angkatan bersenjata atau Cina perantauan.
·
Kongres
Rakyat Nasional memiliki wewenang resmi atas masalah penting yang dapat
memengaruhi bangsa.
·
Dalam
konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat
Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975
menghapuskan kedudukan itu dan dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
·
Ketua
Republik mewakili Cina dalam hubungan luar negeri, menjalankan undang-undang,
dan dekrit, serta menunjuk pejabat tinggi negara. Pada praktiknya,
·
Yang
berkuasa adalah para pemimpin partai komunis.
·
Dewan
Negara adalah badan tertinggi pemerintah negara yang terdiri dari Perdana
Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri dari setiap departemen, ketua
komisi, dan sekretaris jenderal.
·
Dewan
Negara merupakan badan administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah
sebagai penasihat agung yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat
Nasional atau kepada Komite Tetap.
·
Pada
tingkat pemerintah daerah, terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat
Daerah. Masing-masing kongres terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh
rakyat (komune rakyat).
5.
Filipina
·
sistem
pemerintah Filipina menganut sistem republik maka pemerintahan ini dipegang
oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
·
Presiden
dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine.
Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat
dan Dewan Perwakilan, anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
·
Ada
24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan
terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun.
·
Cabang
yudikatif pemerintah dikepalai oleh Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua
Makhamah Agung sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh
Presiden.
6.
Brazil
·
sistem
pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik.
·
setelah
mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut
sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem
pemerintahan kerajaan.
·
kepala
pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia
yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa
jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
·
parlemen
berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat
Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam
MPR-DPR di Indonesia.
·
Kongres
ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen
dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos
Deputados dengan 513 kursi.
·
Masa
jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
·
Presiden
Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar dan juga berhak untuk menunjuk dan membentuk
kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan
pemerintahannya.
7.
Argentina
·
Sistem
pemerintahan Argentina adalah presidensial.
·
Pemerintah
federal (eksekutif) dipimpin oleh Presiden.
·
Parlemen
Nasional (legislatif) menganut sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari
senat (Camara de Senadores/ Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de
Diputados).
·
Senat/
Majelis tinggi Argentina memiliki 72 kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257
kursi.
·
Sepertiga
dari anggota senat dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari
anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah
dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
·
Argentina
menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga
peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema).
·
Mahkamah Agung (yudikatif) terdiri dari 9
Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat.
Tidak ada komentar: