Minggu, 13 Desember 2015

Makalah Adat Tolobalango to Hulondalo



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Budaya dalam suatu masyarakat etnis tertentu merupakan akal budi, pikiran manusia, cipta karsa, dan hasil karya yang diciptakan oleh kelompok masyarakat etnis tersebut. Dengan adanya budaya, masyarakat dapat menetukan hukum-hukum yang berlaku di suatu kelompok yang merupakan nilai moral suatu entnis tertentu yang akhirnya menjadi kebiasaan-kebiasaan entis atau suku tertentu, termasuk juga budaya adat istiadat daerah Gorontalo.
Gorontalo adalah ibu kota dari sebuah provinsi di bagian utara Sulawesi dengan nama yang sama, Provinsi Gorontalo. Ini adalah sebuah kota yang mewarisi keindahan budaya nenek moyang yang begitu mempesona.
Namun membahas tentang budaya atau kebiasaan-kebiasaan hidup masyarakat daerah Gorontalo saat ini tentu telah ada banyak perubahan dan pergeseran mengikuti perkembangan jaman, dibandingkan pada jaman dahulu dimana masing-masing individu masih mempertahankan nilai-nilai leluhur yang berlaku didalam masyarakat. Namun demikian saat ini masih ada kebiasaan-kebiasaan hidup dalam masyarakat yang terus dipelihara dan masih berlaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk tentang adat perkawinan dan kesenian derah Gorontalo.
Sistem kekerabatan masyarakat gorontalo yang beraneka ragan profesi dan tingkat sosial tidak menjadi penghalang untuk tetap hidup dalam suasana kekeluargaan. Dan itu menjadi salah satu hal utama mengapa masyarakat gorontalo selalu hidup rukun dan tidak pernah terjadi bentrok atau konflik yang berskala besar. Sistem kemasyarakatan yang terus terpelihara dan berjalan dengan baik hingga saat ini adalah hidup bergotong-royong dan menyelesaikan masalah atau persoalan secara bersama-sama, musyawarah dan mufakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengantar
Upacara perkawinan adat gotontalo berlangsung di dua tempat yaitu di tempat mempelai pria dan wanita, masing masing keluarga mempelai mengadakan pesta dirumah masing-masing. Dalam pesta tersebut selalu berlangsung meriah hingga berhari hari lamanya.
Beberapa hari sebelum pesta dilangsungkan semua keluarga dan kerabat telah datang berkumpul untuk membantu pelaksanaan pesta tersebut, baik ibu-ibu maupun bapak bapak selalu datang beramai- ramai.
Dalam pesta itu mempelai pria dan wanita menggunakan pakaian adat Bili’u dengan tempat pelaminan yang juga dihias menggunakan adat Gorontalo. Pesta yang berlangsung biasanya 3 hari itu dengan masing masing mempunyai sebutan setiap hari yang berbeda.
Pernikahan Adat Gorontalo ini perlu di lestarikan, karena mengandung nilai–nilai budaya yang tinggi. Adat Gorontalo ini semakin hari semakin terkontaminasi dengan perubahan zaman. Terlihat dimana–mana pernikahan di Gorontalo tanpa melewati lagi prosesi adat gorontalo. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, banyak pemuda zaman sekarang yang enggan mempelajari adat pernikahan gorontalo. Sehingga warisan leluhur ini semakin terlupakan, karena tidak adanya regenerasi penerus Adati lo Hulondhalo.
Pernikahan Adat Gorontalo memiliki ciri khas tersendiri. Karena penduduk Provinsi Gorontalo memiliki penduduk yang hampir seluruhnya memeluk agama Islam, sudah tentu adat istiadatnya sangat menjunjung tinggi kaidah-kaidah Islam. Untuk itu ada semboyan yang selalu dipegang oleh masyarakat Gorontalo yaitu, “Adati hula hula Sareati, Sareati hula hula to Kitabullah” yang artinya, Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Pengaruh Islam menjadi hukum tidak tertulis di Gorontalo sehingga mengatur segala kehidupan masyarakatnya dengan bersendikan Islam. Termasuk adat pernikahan di Gorontalo yang sangat bernuansa Islami. Prosesi pernikahan dilaksanakan menurut Upacara adat yang sesuai tahapan atau Lenggota Lo Nikah
2.2 Tolobalango
Tolobalango adalah peminangan secara resmi yang dihadiri oleh pemangku adat Pembesar Negeri dan keluarga melalui juru bicara pihak keluarga pria atau Lundthu Dulango Layio dan juru bicara utusan keluarga wanita atau Lundthu Dulango Walato, Penyampaian maksud peminangan dilantunkan melalui pantun-pantun yang indah. Dalam Peminangan Adat Gorontalo tidak menyebutkan biaya pernikahan (Tonelo) oleh pihak utusan keluarga calon pengantin pria, namun yang terpenting mengungkapkan Mahar atau Maharu dan penyampaian acara yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Pada waktu yang telah disepakati dalam acara Tolobalango maka prosesi selanjutnya adalah mengantar harta atau antar mahar, didaerah gorontalo disebut Depito Dutu yang terdiri dari 1 paket mahar, sebuah paket lengkap kosmetik tradisional Gorontalo dan kosmetik modern, ditambah seperangkat busana pengantin wanita, serta bermacam buah-buahan dan bumbu dapur atau dilonggato.
Semua mahar ini dimuat dalam sebuah kendaraan yang didekorasi menyerupai perahu yang disebut Kola–Kola. Arak-arakan hantaran ini dibawa dari rumah Yiladiya (kediaman/ rumah raja) calon pengantin pria menuju rumah Yiladiya pengantin wanita diringi dengan gendering adat dan kelompok Tinilo diiringi tabuhan rebana melantunkan lagu tradisional Gorontalo yang sudah turun temurun, yang berisi sanjungan, himbauan dan doa keselamatan dalam hidup berumah tangga dunia dan akhirat.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tolobalango adalah peminangan secara resmi yang dihadiri oleh pemangku adat Pembesar Negeri dan keluarga melalui juru bicara pihak keluarga pria (Lundthu Dulango Layio) dan juru bicara pihak keluarga wanita (Lundthu Dulango Walato) dengan maksud menyampaikan peminangan dengan dilantunkan melalui pantun-pantun yang indah.
3.2 Saran
Penulis menyarankan kepada pembaca khususnya teman-teman agar dapat lebih memahami kebudyaan-kebudayaan gorontalo. Karena mempelajari budaya daerah lain akan membuat kita memperoleh tambahan ilmu baik dari sisi sosiologis maupun segi budaya.










DAFTAR PUSTAKA
http://jeni4ever.blogspot.co.id/2013/06/upacara-adat.html
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Tidak ada komentar: