BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Budaya dalam
suatu masyarakat etnis tertentu merupakan akal budi, pikiran manusia, cipta
karsa, dan hasil karya yang diciptakan oleh kelompok masyarakat etnis tersebut.
Dengan adanya budaya, masyarakat dapat menetukan hukum-hukum yang berlaku di
suatu kelompok yang merupakan nilai moral suatu entnis tertentu yang akhirnya
menjadi kebiasaan-kebiasaan entis atau suku tertentu, termasuk juga budaya adat
istiadat daerah Gorontalo.
Gorontalo
adalah ibu kota dari sebuah provinsi di bagian utara Sulawesi dengan nama yang
sama, Provinsi Gorontalo. Ini adalah sebuah kota yang mewarisi keindahan budaya
nenek moyang yang begitu mempesona.
Namun
membahas tentang budaya atau kebiasaan-kebiasaan hidup masyarakat daerah
Gorontalo saat ini tentu telah ada banyak perubahan dan pergeseran mengikuti
perkembangan jaman, dibandingkan pada jaman dahulu dimana masing-masing
individu masih mempertahankan nilai-nilai leluhur yang berlaku didalam
masyarakat. Namun demikian saat ini masih ada kebiasaan-kebiasaan hidup dalam
masyarakat yang terus dipelihara dan masih berlaku dalam kehidupan sehari-hari,
termasuk tentang adat perkawinan dan kesenian derah Gorontalo.
Sistem
kekerabatan masyarakat gorontalo yang beraneka ragan profesi dan tingkat sosial
tidak menjadi penghalang untuk tetap hidup dalam suasana kekeluargaan. Dan itu
menjadi salah satu hal utama mengapa masyarakat gorontalo selalu hidup rukun
dan tidak pernah terjadi bentrok atau konflik yang berskala besar. Sistem
kemasyarakatan yang terus terpelihara dan berjalan dengan baik hingga saat ini
adalah hidup bergotong-royong dan menyelesaikan masalah atau persoalan secara
bersama-sama, musyawarah dan mufakat.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengantar
Upacara perkawinan adat gotontalo
berlangsung di dua tempat yaitu di tempat mempelai pria dan wanita, masing
masing keluarga mempelai mengadakan pesta dirumah masing-masing. Dalam pesta
tersebut selalu berlangsung meriah hingga berhari hari lamanya.
Beberapa hari sebelum pesta dilangsungkan semua keluarga dan kerabat telah datang berkumpul untuk membantu pelaksanaan pesta tersebut, baik ibu-ibu maupun bapak bapak selalu datang beramai- ramai.
Beberapa hari sebelum pesta dilangsungkan semua keluarga dan kerabat telah datang berkumpul untuk membantu pelaksanaan pesta tersebut, baik ibu-ibu maupun bapak bapak selalu datang beramai- ramai.
Dalam pesta itu mempelai pria dan
wanita menggunakan pakaian adat Bili’u dengan tempat pelaminan yang juga dihias
menggunakan adat Gorontalo. Pesta yang berlangsung biasanya 3 hari itu dengan
masing masing mempunyai sebutan setiap hari yang berbeda.
Pernikahan
Adat Gorontalo ini perlu di lestarikan, karena mengandung nilai–nilai budaya
yang tinggi. Adat Gorontalo ini semakin hari semakin terkontaminasi dengan
perubahan zaman. Terlihat dimana–mana pernikahan di Gorontalo tanpa melewati
lagi prosesi adat gorontalo. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Diantaranya, banyak pemuda zaman sekarang yang enggan mempelajari adat pernikahan
gorontalo. Sehingga warisan leluhur ini semakin terlupakan, karena tidak adanya
regenerasi penerus Adati lo Hulondhalo.
Pernikahan Adat Gorontalo memiliki ciri khas tersendiri. Karena penduduk Provinsi Gorontalo memiliki penduduk yang hampir seluruhnya memeluk agama Islam, sudah tentu adat istiadatnya sangat menjunjung tinggi kaidah-kaidah Islam. Untuk itu ada semboyan yang selalu dipegang oleh masyarakat Gorontalo yaitu, “Adati hula hula Sareati, Sareati hula hula to Kitabullah” yang artinya, Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Pengaruh Islam menjadi hukum tidak tertulis di Gorontalo sehingga mengatur segala kehidupan masyarakatnya dengan bersendikan Islam. Termasuk adat pernikahan di Gorontalo yang sangat bernuansa Islami. Prosesi pernikahan dilaksanakan menurut Upacara adat yang sesuai tahapan atau Lenggota Lo Nikah
Pernikahan Adat Gorontalo memiliki ciri khas tersendiri. Karena penduduk Provinsi Gorontalo memiliki penduduk yang hampir seluruhnya memeluk agama Islam, sudah tentu adat istiadatnya sangat menjunjung tinggi kaidah-kaidah Islam. Untuk itu ada semboyan yang selalu dipegang oleh masyarakat Gorontalo yaitu, “Adati hula hula Sareati, Sareati hula hula to Kitabullah” yang artinya, Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Pengaruh Islam menjadi hukum tidak tertulis di Gorontalo sehingga mengatur segala kehidupan masyarakatnya dengan bersendikan Islam. Termasuk adat pernikahan di Gorontalo yang sangat bernuansa Islami. Prosesi pernikahan dilaksanakan menurut Upacara adat yang sesuai tahapan atau Lenggota Lo Nikah
2.2
Tolobalango
Tolobalango adalah peminangan secara resmi
yang dihadiri oleh pemangku adat Pembesar Negeri dan keluarga melalui juru
bicara pihak keluarga pria atau Lundthu Dulango Layio dan juru bicara utusan
keluarga wanita atau Lundthu Dulango Walato, Penyampaian maksud peminangan
dilantunkan melalui pantun-pantun yang indah. Dalam Peminangan Adat Gorontalo
tidak menyebutkan biaya pernikahan (Tonelo) oleh pihak utusan keluarga calon
pengantin pria, namun yang terpenting mengungkapkan Mahar atau Maharu dan
penyampaian acara yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Pada waktu yang telah disepakati dalam acara
Tolobalango maka prosesi selanjutnya adalah mengantar harta atau antar mahar,
didaerah gorontalo disebut Depito Dutu yang terdiri dari 1 paket mahar, sebuah
paket lengkap kosmetik tradisional Gorontalo dan kosmetik modern, ditambah
seperangkat busana pengantin wanita, serta bermacam buah-buahan dan bumbu dapur
atau dilonggato.
Semua mahar
ini dimuat dalam sebuah kendaraan yang didekorasi menyerupai perahu yang
disebut Kola–Kola. Arak-arakan hantaran ini dibawa dari rumah Yiladiya
(kediaman/ rumah raja) calon pengantin pria menuju rumah Yiladiya pengantin
wanita diringi dengan gendering adat dan kelompok Tinilo diiringi tabuhan
rebana melantunkan lagu tradisional Gorontalo yang sudah turun temurun, yang
berisi sanjungan, himbauan dan doa keselamatan dalam hidup berumah tangga dunia
dan akhirat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tolobalango
adalah peminangan secara resmi yang dihadiri oleh pemangku adat Pembesar Negeri
dan keluarga melalui juru bicara pihak keluarga pria (Lundthu Dulango Layio) dan juru bicara pihak keluarga wanita (Lundthu Dulango Walato) dengan maksud
menyampaikan peminangan dengan dilantunkan melalui pantun-pantun yang indah.
3.2 Saran
Penulis
menyarankan kepada pembaca khususnya teman-teman agar dapat lebih memahami
kebudyaan-kebudayaan gorontalo. Karena mempelajari budaya daerah lain akan
membuat kita memperoleh tambahan ilmu baik dari sisi sosiologis maupun segi
budaya.
DAFTAR PUSTAKA
http://jeni4ever.blogspot.co.id/2013/06/upacara-adat.html
Tidak ada komentar: